Formalin atau formaldehida adalah bahan kimia yang biasanya digunakan sebagai bahan pengawet. Pada umumnya formalin digunakan sebagai pengawet mayat/jenazah dan penggunaannya dilarang sebagai bahan pengawet makanan. Hal tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan No 722/1988.BACA KELANJUTAN»»
0 komentar:
Posting Komentar