Sesuai ketentuan yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU) yaitu sebuah lembaga Internasional yang mempunyai otoritas atas telekomunikasi seluruh dunia menyebutkan bahwa siaran televisi analog akan segera tidak diberlakukan lagi.
BACA KELANJUTAN»»
0 komentar:
Posting Komentar